SMPN 23 Tanjung Jabung Barat, adalah satuan pendidikan tingkat menengah pertama yang berlokasi di Sungai Haji Desa Sungai Terab Kecamatan Betara. Sebelum tahun 2025, nama satuan pendidikan ini adalah SMPN 4 Betara.
Satuan
pendidikan ini telah terakreditasi B, sesuai dengan keputusan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah / Madrasah (BANSM) nomor 555/BAN-SM/SK/2023. Pada saat ini SMPN 23 Tanjung Jabung Barat dipimpin
oleh Yun Zarnedi, S.Pd selaku kepala satuan pendidikan semenjak tahun 2022 dan
telah memiliki 6 rombongan belajar dari kelas 7, 8 dan 9. Sebagai satuan
pendidikan dengan standar operasional pengelolaan mengacu kepada standar
nasional pendidikan, telah memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang
merupakan lulusan Strata 1 (S.1) dan Strata 2 (S.2) dari universitas terkemuka serta
ternama di Indonesia. Selain itu pula, para pendidik atau guru yang mengajar
telah memiliki sertifikat profesi yang mumpuni dalam menunjang kegiatan
pembelajaran di satuan pendidikan ini.
Maka
dari itu, sudah selayaknya ini merupakan berita gembira bagi para warga di
daerah Teluk Kulbi, Sungai Terab, Parit Tarmun, pasar Senin, Parit Cabang dan
sekitarnya di kecamatan Betara, untuk dapat memberikan pendidikan yang layak kepada
anak-anak usia pendidikan sekolah menengah pertama ke SMPN 23 Tanjung Jabung
Barat. Selain ditunjang oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang telah disebutkan
sebelumnya, sekolah ini sebagai satuan pendidikan telah memiliki fasilitas
Perpustakaan, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, ruangan kelas, Fasilitas
olahraga , fasilitas ekstrakurikuler dan lain sebagainya serta dapat diandalkan
dalam proses pendidikan bagi setiap peserta didik yang ada di SMPN tanjung
Jabung Barat. Terakhir yang pastinya, sekolah ini telah menerapkan pendidikan
yang gratis (Tidak dipungut biaya Pendidikan), dan tentu saja tidak akan
menjadi faktor penghambat dalam memberikan pendidikan berkualitas sebagai
satuan pendidikan negeri.
Ayooo,
tunggu apa lagi, daftarkan segara anak-anak kita pada pendidikan yang
berkualitas dan mempunyai legalitas ijazah dalam melanjutkan jenjang pendidikan
berikutnya.
Komentar
Posting Komentar